Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota
Pendahuluan
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.
Atas pertimbangan tersebut, Pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, Program pembentukan perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda. Rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah, Yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda, Bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini. Rancangan perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Selanjutnya rancangan perda yang berasal dari DPRD / Kepala daerah, Menurut PP ini dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan rancangan perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, Bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.
Disebutkan dalam PP ini dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu. PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama, Bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.
Dalam rangka meningkatakan pemahaman di atas maka kami Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema sebagai berikut:
” Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota ”
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Januari Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
09 - 12 Jakarta Hotel Luminor Pacenongan Jl. Pacenongan No. 35
16- 19 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
19 - 22 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro
26 - 29 Jakarta Hotel Mercure Jakarta Kota Jl. Hayam Wuruk No. 123
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Februari Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
02 - 05 Jakarta Hotel Redtop Pacenongan
09 - 12 Semarang Hotel Dafam Semarang Jl. Imam Bonjol No.188
13 - 16 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro Jl. Kemetiran Kidul No.54,
20 - 23 Bali Fashion Hotel Legian Jalan Raya Legian No. 121
23 - 26 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Maret Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
02- 05 Jakarta Hotel Mercure Jakarta Kota Jl. Hayam Wuruk No. 123
06 - 09 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
13 - 16 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro Jl. Kemetiran Kidul No.54
20 - 23 Yogyakarta Hotel ibis Styles Ygyakarta
27-30 Bandung Golde Flwer Hotel
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan April Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
03 - 06 Bandung Hotel Luminor Pacenongan
06 - 09 Malang Amaris Hotel Malang Jl.Letjend Sutoyo No.39
10 - 13 Bandung Hotel Luminor Pacenongan
13 - 16 Yogyakarta Ibis Styles Yogyakarta Jl. Dagen No.109
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Mei Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
01- 04 Jakarta Hotel Luminor Pacenongan Jl. Pacenongan No. 35
08 - 11 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
11 - 14 Yogyakarta Hotel Cavinton
15 - 28 Batam Nagoya Plasa Hotel Jl. Imam Bonjol
22 - 25 Jakarta Hotel Luminor Mangga Besar
25 - 28 Bali J4 Hotels Legian
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Juni Tahun 2023
TANGGAL LOKASI HOTEL
05 - 08 Jakarta Horison Arcadia Mangga Dua Jl. Pangeran Jayakarta No. 73
08 - 11 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
12 - 15 Bali J4 Hotels Jl. Raya Legian No. 47
15 - 18 Semarang Hotel Aston Semarang Jl. MT Haryono No. 1
19 - 22 Surabaya Hotel Swiss-beliin Jl. Tunjungan No. 101
22 - 25 Yogyakarta Crystal Lotus Hotel Yogyakarta Jl. Magelang KM 5.2
Keterangan : ⇓
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami.
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimtek, Pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) Bagi Peserta Tidak Menginap
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap)
- Bahan / modul ajar narasumber
- Kit pelatihan dan alat tulis
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif )
- Sertifikat Pelatihan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Waktu Dan tempat :
Hari / Tanggal : Disesuaikan
Tempat : Disesuaikan
Waktu : 08.00 s/d 17.00 WIB
Riquest Lokasi Kegiatan :
Batam, Medan, Riau, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya, Bali, Samarinda, Balikpapan, Lombok dll.
Untuk mendapatkan informasi lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Telp/Fax : ( 021 ) 4408493 / 22044735
Contak person permintaan undangan, Handphone/Wa :
- Sdr, Nurdin : 081385480044
- Sdr, Sri Peni : 081321191179
- Email : libipo@rocketmail.com
CATATAN :
- Riquest waktu, tempat dan materi bimtek bisa disesuain dengan kebutuhan.
- Biaya kontribusi peserta disesuaikan dengan tempat pelaksanaan dan Ketentuan daerah Masing masing yang telah di setujui oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan bimtek nasional dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di indonesia sesuai permintaan.