Bimtek Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
Pendahuluan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara indonesia. Selanjutnya dokumein ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun peranan tata ruang yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup lalu meningkatkan keselarasan. Dan dalam lingkup tata ruang itulah maka pemanfaataan dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan baik itu sebagai hasil/akibat dari pembangunan maupun sebagai arahan/rencana pembangunan yang dikehendaki.
Kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional. Dan di Indonesia, perkembangan dan pertumbuhannya masih berlangsung secara alamiah, itu berarti berkembang tanpa pengarahan dan perencanaan yang terprogram. Lalu akibatnya pada tahap perkembangn yang lebih kompleks timbul berbagai permasalahan kota antara lain: ketidakteraturan penggunaan tata ruang tidak optimalnya pengguanaan tanah kota, timbulnya berbagai macam lalu lintas, tidak terpenuhnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas dan utilitas kota, timbulannya masalah pencemaran lingkungan kota dan sebagainya.
Untuk itu penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional ini, Didasarkan pada upaya untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah nasional, Antara lain meliputi perwujudtan ruang wilayah nasional yang aman, Nyaman, Produktif dan berkelanjutan, Serta keseimbangan dan perkembangan antar wilayah yang diterjemahkan dalam kebijakan dan srategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional
Sehubungan dengan ini kami Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema sebagi berikut :
“ Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 “
Materi Bahasan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang RTRW Nasional
- Pemahaman Fungsi Penataan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur
- Penyusunan Tata Ruang Wilayah Nasional Dan Muatan, Fungsi Dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang
- Penataan Ruang Sebagai Arah Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan
Keterangan : ⇓
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami.
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimtek, Pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) Bagi Peserta Tidak Menginap
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap)
- Bahan / modul ajar narasumber
- Kit pelatihan dan alat tulis
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif )
- Sertifikat Pelatihan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Riquest Lokasi Kegiatan :
Batam, Medan, Riau, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya, Bali, Samarinda, Balikpapan, Lombok dll.
Untuk mendapatkan informasi lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Telp/Fax : ( 021 ) 4408493 / 22044735
Contak person permintaan undangan, Handphone/Wa :
- Sdr, Nurdin : 081385480044
- Sdr, Sri Peni : 081321191179
- Email : libipo@rocketmail.com
CATATAN :
- Riquest waktu, tempat dan materi bimtek bisa disesuain dengan kebutuhan.
- Biaya kontribusi peserta disesuaikan dengan tempat pelaksanaan dan Ketentuan daerah Masing masing yang telah di setujui oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan bimtek nasional dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di indonesia sesuai permintaan.