Bimtek Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Pendahuluan
Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpanrb No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut diantaranya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Penyelenggara publik setidaknya minimal melakukan survei sebanyak 1 tahun sekali dengan mempublikasikan hasil survei kepada masyarakat.
Dalam rangka memantapkan pemahaman PermenpanRB nomor 14 Tahun 2017 maka kami Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) akan mengadakan bimbingan teknis nasional dengan tema sebagai berikut:
“ Survei Kepuasan Masyarakat Sesuai Dengan Pedoman Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 “
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Januari Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
10 - 13 Jakarta Hotel Luminor Pacenongan Jl. Pacenongan No. 35
17- 20 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
24 - 27 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro
27 - 30 Jakarta Hotel Mercure Jakarta Kota Jl. Hayam Wuruk No. 123
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Februari Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
03 - 05 Jakarta Hotel Redtop Pacenongan
07 - 10 Semarang Hotel Dafam Semarang Jl. Imam Bonjol No.188
14 - 17 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro Jl. Kemetiran Kidul No.54,
21 - 24 Bali Fashion Hotel Legian Jalan Raya Legian No. 121
24 - 27 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Maret Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
02- 05 Jakarta Hotel Mercure Jakarta Kota Jl. Hayam Wuruk No. 123
07 - 10 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
10 - 13 Yogyakarta Hotel Royal Darmo Malioboro Jl. Kemetiran Kidul No.54
14 - 17 Lampung Hotel Bukit Randu Lampung Jl. Kamboja No. 1-2A
21 - 24 Bali J4 Hotels Jl. Raya Legian No. 47
24 - 27 Semarang Hotel Aston Semarang Jl. MT Haryono No. 1
28 - 31 Malang Amaris Hotel Malang Jl.Letjend Sutoyo No.39
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan April Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
04 - 07 Jakarta Hotel Luminor Pacenongan
07 - 10 Malang Amaris Hotel Malang Jl.Letjend Sutoyo No.39
11 - 14 Lombok The Jayakarta Resort Jl. Raya Senggigi Km. 4
14 - 17 Surabaya Tunjungan Hotel Surabaya Tunjungan St No.102-104
18 - 21 Bali J4 Hotels Jl. Raya Legian No. 47
25 - 27 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
27 - 30 Yogyakarta Ibis Styles Yogyakarta Jl. Dagen No.109
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Mei Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
02- 05 Jakarta Hotel Luminor Pacenongan Jl. Pacenongan No. 35
09 - 12 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
12 - 15 Yogyakarta Hotel Cavinton
19 - 22 Batam Nagoya Plasa Hotel Jl. Imam Bonjol
23 - 26 Jakarta Hotel Luminor Mangga Besar
26 - 29 Bali J4 Hotels Legian
Jadwal Bimbingan Teknis Bulan Juni Tahun 2022
TANGGAL LOKASI HOTEL
02 - 05 Jakarta Horison Arcadia Mangga Dua Jl. Pangeran Jayakarta No. 73
06 - 09 Bandung HoteL Kedaton Jl. Suniaraja No. 14
09 - 12 Bali J4 Hotels Jl. Raya Legian No. 47
13 - 16 Semarang Hotel Aston Semarang Jl. MT Haryono No. 1
16 - 19 Surabaya Hotel Swiss-beliin Jl. Tunjungan No. 101
20 - 23 Yogyakarta Crystal Lotus Hotel Yogyakarta Jl. Magelang KM 5.2
23 - 26 Malang Amaris Hotel Malang Jl.Letjend Sutoyo No. 39
27 - 30 Samarinda Hotel Grand Sawit Jl. Basuki Rahmat No.34 A
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap)
- Pelatihan selama 2 hari
- Bahan / modul ajar narasumber
- Kit pelatihan dan alat tulis
- Paket meeting
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif )
- Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
- Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
- Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 5 orang
Biaya kontribusi pelaksanaan :
- Kontribusi dibebankan kepada APBN/APBD Masing-masing peserta sebesar Rp. 4.500.000,- /per peserta ( bagi peserta menginap )
- Kontribusi dibebankan kepada APBN/APBD Masing-masing peserta sebesar Rp. 3.000.000,- /per peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Waktu Dan tempat :
Hari / Tanggal : Disesuaikan
Tempat : Disesuaikan
Waktu : 08.00 s/d 17.00 WIB
Riquest Lokasi Kegiatan :
Batam, Medan, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya, Bali, Samarinda, Balikpapan, Lombok dll.
Untuk mendapatkan informasi lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Telp/Fax : ( 021 ) 4408493 / 22044735
Kontak person permintaan undangan, Handphone/Wa :
- Sdr, Nurdin : 081385480044
- Sdr, Sri Peni : 081321191179
- Email : libipo@rocketmail.com
CATATAN :
- Riquest waktu, tempat dan materi bimtek bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
- Biaya kontribusi peserta disesuaikan dengan tempat pelaksanaan dan Ketentuan daerah Masing masing yang telah di setujui oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan bimtek nasional dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di indonesia sesuai permintaan.