Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Bimtek Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Pendahuluan
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1-2 Permendes 11 Tahun 2019, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup.
- peningkatan kesejahteraan.
- penanggulangan kemiskinan.
- peningkatan pelayanan publik.
Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus Prioritas Dana Desa, bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Pedoman Umum pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas Dana Desa tahun 2020 dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Apa itu Prioritas Penggunaan Dana Desa?
Yang dimaksud dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. (Pengertian ini diuraikan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 16 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020).
Dengan Hormat , Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa, Bapak Camat , Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD. Sehubungan dengan topik aktual yang akan dibahas oleh narasumber yang berkompeten dengan hormat kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara/ i. Kiranya berkenan hadir atau menunjuk beberapa utusan untuk ikut sebagai Peserta. maka kami Lembaga Informasi Bina potensi (LIBIPO) akan melaksanankan bimbingan teknis nasional dengan tema sebagai berikut:
” Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Sesuai Dengan Permendes No. 11 Tahun 2019 “
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, Workshop, pelatihan dan pendidikan melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami.
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimtek, Pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) Bagi Peserta Tidak Menginap
Fasilitas bagi peserta :
- Bahan / modul ajar narasumber
- Kit pelatihan dan alat tulis
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif )
- Sertifikat Pelatihan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Untuk mendapatkan informasi lebih Lanjut silahkan hubungi kami :
Telp/Fax : ( 021 ) 4408493 / 22044735
Contak person permintaan undangan, Handphone/Wa :
- Sdr, Nurdin : 081385480044
- Sdr, Sri Peni : 081321191179
- Email : libipo@rocketmail.com
CATATAN :
- Riquest waktu, tempat dan materi bimtek bisa disesuain dengan kebutuhan.
- Biaya kontribusi peserta disesuaikan dengan tempat pelaksanaan dan Ketentuan daerah Masing masing yang telah di setujui oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan bimtek nasional dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di indonesia sesuai permintaan.